Bagir Manan: Kasus BW Sulit Dihentikan

Polri Tidak Jadi Tahan BW
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, menilai kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto, sulit untuk dihentikan. Bambang merupakan tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK.

"Kalau sudah penuntutan, sulit dihentikan dalam prosedur hukum acara. Tapi jaksa dapat tidak meneruskan penuntutan dengan mengembalikan lagi ke kepolisian dengan cara bahwa ini belum lengkap," kata Bagir di Gedung KPK Jakarta, Senin 5 Oktober 2015.

Menurut Bagir, yang mempunyai kewenangan untuk menghentikan penuntutan adalah kejaksaan, yang dalam hal ini adalah Jaksa Agung. Bagir juga menyebut penghentian perkara juga bisa dilakukan dengan mekanisme deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Namun, dia menegaskan alasan kepentingan umum itu harus jelas.

"Kalau deponering, harus ditunjukkan kepentingan umumnya apa sehingga Jaksa Agung bisa menunjukkan itu tidak hanya karena sentimen kita. Itu tidak cukup," ujar dia.

Sejumlah pihak mendesak Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus Bambang Widjojanto yang kini telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara itu, mantan Jaksa Agung, Basrief Arief, berpendapat perkara yang menjerat Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto dapat dihentikan melalui mekanisme Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. (ren)