Eks Jaksa Agung: Kasus Bambang Widjojanto Bisa Dihentikan
Senin, 5 Oktober 2015 - 15:50 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Mantan Jaksa Agung, Basrief Arief, berpendapat perkara yang menjerat Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto dapat dihentikan.
Penghentian bisa dilakukan melalui mekanisme Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. "Saya kira masih bisa, kalau melihat Pasal 139 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata Basrief di gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2015.
Pasal itu mengatur ketika penuntut umum telah menerima hasil penyidikan dari penyidik, dia dapat menentukan berkas penyidikan dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Basrief, penerbitan SKPP tidak perlu melalui gelar perkara bersama. Soalnya hal itu adalah kewenangan penuntut umum.
Kendati demikian, Basrief mengaku belum mengetahui secara detail perkara Bambang Widjojanto. Bambang disangka mengarahkan saksi memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan tentang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga :
Menurut Basrief, dalam perkara Bambang, harus lebih dahulu ada penetapan hakim yang menyatakan ada keterangan palsu.
"Kalau pengalaman saya dulu di pidana, harus ada hakim mengatakan itu adalah keterangan palsu, pada saat itulah dilakukan gugatan. Tapi sekarang saya tidak baca BAP-nya (Berita Acara Perkara). Saya tidak tahu. Mudah-mudahan nanti. Kita lihat sajalah nanti bagaimana nanti Kejaksaan Agung menyelesaikan," ujarnya.
Baca Juga :