Ini Alasan Kemhub Cabut Izin Penerbangan Berjadwal Aviastar

Pesawat Aviastar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan mencabut izin penerbangan berjadwal Aviastar. Pencabutan ini dilakukan setelah salah satu pesawatnya hilang sejak Jumat, 2 Oktober 2015 lalu. Apa alasannya?

Kepala Pusat Informasi dan Komunikasi dari Kementerian Perhubungan, JA Barata, mengatakan pencabutan izin tersebut karena maskapai Aviastar tidak memenuhi persyaratan penerbangan berjadwal yang di atur Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sendiri mensyaratkan maskapai penerbangan berjadwal harus memiliki minimal lima pesawat dan menguasai lima pesawat (sewa).

"Nah kalo nantinya dia tidak memenuhi itu, maka perusahaan Aviastar ini akan menjadi penerbangan tidak berjadwal" kata Barata saat dihubungi VIVA.co.id, Minggu 4 Oktober 2015.

Barata mengatakan pencabutan izin penerbangan tersebut semata-mata karena perintah dari UU.

Maskapai Aviastar sendiri kekurangan satu pesawat yang dimiliki setelah hilang dalam perjalanan Masamba-Makassar. Karena tidak memenuhi syarat, Aviastar hanya mengantongi izin penerbangan tidak berjadwal.

"Karena dia hilang satu, tidak bisa memenuhi 5 dimiliki dan 5 dipunyai, dia tidak bisa mengikuti penerbangan berjadwal. Kalau penerbangan tidak berjadwal kan cuma harus memiliki 2 pesawat dan 1 menguasai (sewa)" lanjut Barata. (ren)