Kasus Ijazah Palsu, Rektor Berkley Jadi Tersangka

Ilustrasi ijazah palsu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin dan dugaan pemalsuan ijazah. Tersangka tersebut adalah Rektor University of Berkley yakni Liartha S. Kembaren.
 
"Dugaan pemalsuan ijazah dan surat keterangan menteri soal ijazah luar negeri. Pelapor sudah diperiksa, mahasiswa, staf kemenristek dan penyelenggara. Dari laporan tersebut dua hari lalu setelah gelar perkara, tentukan pengelolanya sebagai tersangka," ujar Kasubdit Politik dan Dokumen Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan, di kantornya pada Jumat, 2 Oktober 2015.
 
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik Polri di antaranya adalah ijazah untuk Berkley, transkrip nilai dan SK penilaian ijazah. 

"Modusnya melalui internet dan brosur ke pemerintah dan swasta lalu mengadakan perkuliahan jarak jauh. Sesekali mengadakan pertemuan pada hari libur Sabtu dan Minggu," jelas Rudi.
 
Penyidik baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Liartha dijerat dengan pasal 93 Nomor 12 tahun 2012 subsider dengan pemalsuan.
 
"Ancaman hukuman 10 tahun, pemalsuannya enam tahun," ungkap Rudi.