Tahu KPK Gelar OTT, Hakim PTUN ini Ketakutan

OC Kaligis Jalani Sidang Putusan Sela
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id - Hakim Amir Fauzi mengaku ketakutan saat mengetahui ada Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Amir bersama Hakim Tripeni lrianto Putro dan Hakim Dermawan Ginting diketahui merupakan Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan OC Kaligis. Sementara Syamsir Yusfran merupakan panitera dalam perkara itu. Keempatnya disangka menjadi pihak penerima suap.

"Jujur ya (ketakutan)," kata Amir saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Syamsir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 1 Oktober 2015.

Amir mengaku pernah mendapat buku yang di dalamnya terselip amplop berisi uang US$5 ribu dari anak buah OC Kaligis yang bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gary. Dia diberi buku itu bersama dengan Dermawan di parkiran Gedung PTUN Medan pada 5 Juli 2015.

"Setelah kembali ke kosan, saya ambil buku di kamar. Saya itung di buku isi amplop, setelah dihitung isinya US$5 ribu," ujar dia.

Sebelum adanya penyerahan uang, Amir menyebut bahwa Gary sempat datang ke PTUN Medan pada 2 Juli. Hal tersebut diketahuinya dari Dermawan yang juga mengatakan bahwa Gary dalam minggu-minggu ini akan datang dan memberikan uang.

Amir mengakui pemberian uang itu terkait permohonan gugatan yang diajukan OC Kaligis di PTUN Medan.

"Yang saya pahami dari pemberian itu, itu seperti mereka janjikan di awal mereka dibantu dimenangkan dalam perkara ini," ujar Amir.

Pada tanggal 7 Juli lalu, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan dari OC Kaligis tersebut.

Sementara pada saat OTT tanggal 9 Juli 2015, Amir mengaku ketakutan lantaran melihat Gary ditangkap petugas KPK. Dia lalu meminta rekannya bernama pak Gede untuk mengantarnya ke kosan.

Di kosan, dia langsung mengambil amplop berisi uang yang diberi Gary dan kemudian dititipkannya kepada Gede.