Jokowi Diminta Laksanakan Rekomendasi Ombudsman
- ANTARA FOTO/Tri Sp
VIVA.co.id - Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) mendesak Presiden RI, Joko Widodo mengambil tindakan terkait rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto atau BW.
Taktis yang juga tim kuasa hukum BW meminta, Jokowi memperlihatkan ketegasan karena rekomendasi yang dikeluarkan ORI tidak didengar oleh Mabes Polri. "Kami mendorong Presiden memerintahkan bawahannya untuk melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh ORI," ujar Abdul Fikar, salah satu anggota tim saat di LBH Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2015.
Menurut Fikar, ada semacam ketidakpatuhan yang dilakukan oleh Polri. Katanya, dalam hal ini sikap saling tidak menghargai antarsesama lembaga negara terlihat, karena Polri tak juga melakukan rekomendasi dari ORI. "Saya menangkap adanya pelanggaran etika antarsesama pejabat penyelenggara negara."
Sementara, Muji Kartika Rahayu, tim kuasa hukum BW yang lain mengatakan, sebelumnya Jokowi telah sepakat dengan rekomendasi tersebut, maka Polri bisa dikatakan telah mengabaikan perintah atasannya dan perlu ada tindakan tegas.
"Kita garisbawahi, surat ORI ini membuktikan Kapolri bukan hanya tak hormati ORI tapi juga tidak menghormati Presiden," ujarnya.
Terkait dengan permasalah BW, Ombudsman meminta Kapolri memerintahkan Kabareskrim dan jajarannya menaati perundang-undangan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Aturan itu adalah UU Hukum Acara Pidana, UU Polri, Perkap Nomor 8 Tahun 2009, Perkap Nomor 14 Tahun 2011, dan Perkap Nomor 14 Tahun 2012.
Kapolri diminta melakukan pembinan, pelatihan, dan pengawasan terhadap penyidik untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi. Ombudsman juga meminta Kapolri memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona selaku Kasubdt VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan para penyidik yang menangani perkara, menangkap, dan memeriksa BW. Kemudian memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada Kombes Pol Victor E Simanjuntak yang turut menangkap BW di luar surat perintah penyidikan dan penangkapan.
(mus)