42 Ribu Hektare Lahan Dibakar, 200 Warga Jadi Tersangka
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Sebanyak 200 orang warga dan sembilan korporasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran 42,04 ribu hektare hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.
"Polri telah menangani 229 kasus kebakaran hutan dan lahan. 200 orang tersangka perseorangan dan sembilan korporasi," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Anang Iskandar, Kamis 1 Oktober 2015.
Menurut Anang, dari total tersangka. Sebanyak 66 orang dari tersangka perseorangan kini sudah ditahan. Sementara itu, untuk pemilik korporasi sebanyak lima orang.
Baca Juga:
Secara rinci penanganan kasus ini, sebanyak empat kasus ditangani oleh Bareskrim Polri, Sumatera Selatan 34 kasus, Riau 68 kasus, Jambi 18 kasus, Kalimantan Tengah 58 kasus, Kalimantan Barat 29 kasus, Kalimantan Selatan sembilan kasus, dan Kalimantan Timur sembilan kasus.
Seluruh tersangka akan dijerat sanksi pidana kurungan dari paling rendah tiga tahun kurungan hingga 10 tahun. “Dendanya Rp3 milliar paling tinggi, itu untuk sanksi pidana. Sedangkan sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha dan pergantian kerugian seperti semula,” tambah Kabagpenum Polri Kombes Pol Suharsono. (asp)