ICW: Baru 22 Persen Kejaksaan Ungkap Kasus Korupsi

aksi unjuk rasa korupsi penjualan aset negara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Indonesia Corruption Watch mendatangi Kejaksaan Agung RI untuk meminta institusi tersebut membuka seluruh informasi perkara khususnya perkara korupsi yang tengah ditangani.

Keterbukaan informasi tersebut diperlukan agar publik dapat mengawasi kinerja dari Korps Adhyaksa.

"Tentu menjadi pertanyaan, terutama mengenai perkembangan penanganan suatu perkara. Apakah kasus tersebut masih tetap berstatus penyidikan, SP3 atau telah masuk tahap penuntutan atau persidangan?" kata Wana Alamsyah, staff Divisi Investigasi ICW saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 30 September 2015.

Wana menjelaskan, setiap tahunnya kejaksaan menangani  perkara yang paling banyak dibanding institusi penegak hukum lainnya.

Misalnya, pada tahun 2013, kejaksaan menangani 1.500 perkara korupsi masuk tahap penyidikan dan berhasil menindak 1.646 perkara ke penyidikan, itu menurut Laporan Tahunan Kejaksaan 2013.

Sementara berdasarkan laporan ICW dalam tren korupsi, selama tahun 2013 kejaksaan telah mengungkap 364 kasus korupsi yang naik ke tahap penyidikan dengan total nilai kerugian negara senilai Rp3,5 triliun," ucapnya.

Sehingga, berdasarkan data tersebut Wana menyatakan bahwa baru 22,1 persen dari total 1.646 perkara yang diungkap ke publik. Sementara 87,9 persennya atau 1.282 kasus sisanya belum diungkap ke Publik. "Ini baru untuk penyidikan 2013 dan belum untuk tahun lainnya," ungkapnya.

Menurut Wana, sebenarnya Kejaksaan telah memiliki SIMKARI (Sistem Informasi Kejaksaan RI) yang berfungsi untuk menyimpan, mengelola dan menyajikan data penanganan perkara korupsi pada publik. Sistem ini telah diuji coba di beberapa Provinsi sejak 2011-2013 dan telah menghabiskan anggaran sekitar Rp131,9 milliar.

"Namun, menurut kami sistem tersebut tidak berjalan dengan baik dan belum dapat memenuhi kebutuhan publik atas perkembangan penanganan perkara yng ditangani jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia," kata dia.

Ada beberapa hal yang diminta ICW terkait keterbukaan informasi penanganan perkara di Kejaksaan Agung, yakni:

1. Keterbukaan informasi terkait nama kasus, tanggal sprindik, inisial dan jabatan tersangka, kerugian negara, tanggal selesainya proses penyidikan (P21) serta tanggal pelimpahan.

2. Informasi terkait anggaran penanganan kasus korupsi dan realisasinya di masing-masing jenjang Kejaksaan sejak tahun 2010.

3. Informasi tentang berapa total jumlah penyidik kasus korupsi.