Putusan MK Soal Calon Tunggal Patahkan Logika KPU

Pemilih masukkan surat suara ke kotak suara di Pilkada Papua.
Sumber :
  • Antara/ Spedy Paereng
VIVA.co.id
- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ahmad Basarah, mengatakan putusan Makamah Konstitusi mengenai berjalannya proses pemilihan kepala daerah meski hanya diikuti satu pasangan calon sebagai keputusan bijak. Di mana sebelumnya hak dipilih dan memilih tercabut oleh peraturan KPU di mana pilkada minimal harus diikuti dua pasang calon.


"Sejak awal logika KPU yang berpandangan bahwa penundaan Pilkada bagi daerah yang memiliki calon tunggal adalah legal dan tidak melanggar hak asasi manusia terbantahkan oleh putusan MK," katanya melalui pesan singkat, Rabu 30 September 2015.


Basarah menambahkan putusan MK yang mengatur pemilihan bagi calon tunggal dilaksanakan dengan cara meminta persetujuan rakyat melalui model YA atau TIDAK, menggugurkan sikap pragmatisme yang dimiliki oleh sebagian partai politik di daerah. Di mana parpol rela mengorbankan kepentingan rakyat hanya semata karena tidak siap kalah dalam Pilkada.


"Melalui putusan MK ini demokrasi yang berintikan kedaulatan di tangan rakyat tetap terjaga. Mengingat rakyatlah yang memutuskan, apakah akan menerima calon tunggal atau memilih menolaknya, yang berarti akan dipimpin Penjabat Kepala Daerah sampai Pilkada serentak selanjutnya," kata Basarah.


Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat ini menembahkan dengan adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Putusan MK ini secara otomatis menjadi undang-undang.


"Saya mendesak KPU segera menindaklanjutinya dengan membuat peraturan pelaksana. Sehingga proses pilkada selanjutnya bisa berjalan dengan baik dan efektif, serta melahirkan kepala-kepala daerah yang berkualitas dan kredibel dalam memimpin daerahnya masing-masing," katanya.