Putusan MK Soal Calon Tunggal Patahkan Logika KPU
Rabu, 30 September 2015 - 14:16 WIB
Sumber :
- Antara/ Spedy Paereng
VIVA.co.id
- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ahmad Basarah, mengatakan putusan Makamah Konstitusi mengenai berjalannya proses pemilihan kepala daerah meski hanya diikuti satu pasangan calon sebagai keputusan bijak. Di mana sebelumnya hak dipilih dan memilih tercabut oleh peraturan KPU di mana pilkada minimal harus diikuti dua pasang calon.
"Sejak awal logika KPU yang berpandangan bahwa penundaan Pilkada bagi daerah yang memiliki calon tunggal adalah legal dan tidak melanggar hak asasi manusia terbantahkan oleh putusan MK," katanya melalui pesan singkat, Rabu 30 September 2015.
Baca Juga :
"Saya mendesak KPU segera menindaklanjutinya dengan membuat peraturan pelaksana. Sehingga proses pilkada selanjutnya bisa berjalan dengan baik dan efektif, serta melahirkan kepala-kepala daerah yang berkualitas dan kredibel dalam memimpin daerahnya masing-masing," katanya.