KIPP: Putusan MK Dukung Parpol Pengusung Calon Tunggal
Rabu, 30 September 2015 - 12:55 WIB
Sumber :
- Antara/ Spedy Paereng
VIVA.co.id
- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyambut baik putusan Mahkamah Kontitusi (MK), yang melanggengkan pemilihan kepala daerah meski hanya diikuti satu pasangan calon. Keputusan MK dipandang terobosan demokratis dalam melindungi hak politik masyarakat dan kandidat pasangan calon di daerah dengan menggunakan mekanisme referendum, ya atau tidak.
"Walaupun demikian, putusan MK ini bisa menjadi kendala tersendiri, khususnya bagi penyelenggara untuk mensosialisasikan sistem pemilihan referendum kepada masyarakat dan hal-hal teknis lainnya, karena merupakan hal baru," kata anggota Caretaker KIPP Indonesia, Girindra Sandino, melalui pesan elektronik yang diterima
VIVA.co.id
, Rabu 30 September 2015.
Selain itu, menurutnya, sistem pemilihan referendum ini akan menjadi tantangan bagi pasangan calon tunggal. Mereka harus mengkampanyekan penggunaan kata 'ya' dalam waktu yang mepet. Karena sesuai putusan MK, pasangan tunggal bisa ditetapkan setelah benar benar tidak ada pasangan lain yang akan menjadi lawan dalam pilkada.
"Belum lagi pihak-pihak yang tidak menginginkan calon tunggal menang atau berkuasa. Mereka akan berusaha dengan segala upaya mengajak dan memobilisasi pemilih untuk berkata atau memilih tidak," kata Girindra.
Pembiaran calon tunggal, menurut dia, sebagai sebuah kerugian bagi partai politik yang tidak berpartisipasi dalam pilkada. Partai politik menjadi tidak memiliki legitimasi formal akan kader yang diusung.
Baca Juga :
Menurut Girindra, KIPP berharap mekanisme referendum ini tidak hanya digunakan dalam arena elektoral saja, namun bisa meluas untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut segala aspek kehidupan rakyat dalam menentukan pilihannya, terkecuali terkait dengan keutuhan NKRI. "Karena sejatinya referendum merupakan mekanisme memilih isu yang menyangkut nasib orang banyak," lanjut dia.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 terkait calon tunggal. Dengan putusan ini pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap bisa dilaksanakan mesiki hanya diikuti satu pasangan calon kepala daerah. Selain itu dalam amar putusannya MK juga menyatakan penggunaan mekanisme referendum dalam pilkada. (ren)