Baru 65 Persen Dana Desa Tersalurkan dari Kabupaten
Selasa, 29 September 2015 - 19:30 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Setelah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menargetkan penyerapan dana desa bisa mencapai 100 persen.
Menurut Marwan, dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat ke kabupaten sudah mencapai 100 persen, dan dari kabupaten ke desa penyalurannya hingga saat ini sudah mencapai 65 persen.
"Dari Kabupaten ke desa memang masih banyak kendala, pertanyaan selanjutnya, setelah disalurkan dari kabupaten ke desa, apakah sudah dibelanjakan atau belum?" ujar Menteri Marwan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 29 September 2015.
Berdasarkan pantauan dari Kementerian Desa, Marwan menambahkan, hingga kini baru 45 persen dana desa yang sudah terserap dan dibelanjakan oleh desa.
"Kebanyakan, penyerapan dana desa digunakan untuk pembelanjaan infrastruktur. Desember, 100 persen dana desa sudah harus terserap. Jika memang belum maksimal, diberikan toleransi sampai Januari dan Februari,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Marwan juga menanggapi adanya tanggapan bahwa mandegnya pencairan dana desa di beberapa kabupaten, karena adanya pilkada. Menurutnya, pencairan dana tersebut harus segera dilakukan dan tidak harus menunggu pelaksanaan pilkada.
"Tidak ada kebijakan seperti itu, dana desa harus segera disalurkan. Jika tidak disalurkan dengan alasan menunggu pelaksanaan Pilkada, berarti pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota tersebut melanggar undang-undang. Dan, akan dikenakan sanksi, karena kita sudah sepakat bahwa dana desa harus segera di salurkan," ujarnya.
Untuk mengawal penyerapan dana desa, Marwan menambahkan sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
"Sesuai dengan kesepakatan dalam SKB 3 Menteri, Kemendesa, Kemendagri, dan Kemenkeu. Semuanya mempunyai andil dan dapat membantu dalam pembangunan desa," tambahnya.
Baca Juga :
Untuk mempercepat penyerapan dana desa, Kemenkeu bertugas memastikan bahwa dana yang sudah ada sudah siap digunakan. Sedangkan Kemendagri, bertugas membantu mempercepat penyaluran dana yang ada melalui para kepala daerah dan membantu melatih para aparat desa.
"Sedangkan Kementerian Desa memastikan bahwa dana desa itu digunakan tepat sasaran, misalnya untuk kebutuhan prioritas untuk infrastruktur dan penguatan ekonomi desa, sekaligus juga menyediakan pendamping desa," tambahnya. (asp)
Baca Juga :