Korupsi, Anak Buah Ganjar Pranowo Ditahan Kejaksaan

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Bawahan Gubernur Ganjar Kelimpungan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akhirnya menahan mantan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Agoes Soeranto. Salah satu staf Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tersebut ditahan terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Provinsi Jawa Tengah tahun 2011.

Penahanan terhadap Agoes dilakukan setelah pihak penyidik Kejati Jateng melakukan pemeriksaan selama lima jam pada Selasa, 29 September 2015. Sekitar pukul 14.30 WIB, Agoes dibawa ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Lapas kelas IA Kedungpane, Semarang.

Kuasa hukum tersangka, H.D Junaedi menyayangkan penahanan kliennya tersebut. Menurut dia, penahanan terhadap mantan Kepala Biro Keuangan Provinsi Jawa Tengah itu tidak tepat waktunya karena dilakukan secara mendadak.

Junaedi bahkan menyebut, nama sejumlah tersangka lain yang seharusnya penyidikannya diselesaikan kejaksaan. "Selesaikan dulu Joko (Suryanto dan Mardiyanto) baru ke sini. Masa langsung main tahan. Enggak bisa secara tiba-tiba begitu," kata Junaedi.

Terkait penahanan Agoes, Junaedi mengaku belum akan bersikap dan akan menunggu hingga materi pembelaan terhadap kliennya tersebut siap. Bahkan, pihaknya memberikan peluang akan melakukan upaya pra peradilan terhadap penahanan itu.

"Akan kita pelajari dulu, kalau perlu maka upaya hukum seperti penangguhan atau malah gugatan pra-peradilan akan kami lakukan."

Kejati belum memberikan konfirmasi mengenai penahanan Agoes Soeranto. Namun, berdasarkan fakta penyidikan, Agoes memang kerap beberapa kali mangkir pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bansos senilai Rp26 miliar itu. Agoes sering tak menghadiri jadwal pemeriksaan dengan alasan sibuk dinas.

Anak buah Ganjar ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bertanggung jawab dalam penyimpangan dana bansos akibat mengeluarkan nota dinas yang ditujukan kepada Biro Bina Sosial pada tahun 2011. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dia disangka memuluskan sejumlah proposal bansos yang masuk tanpa melalui tahap verifikasi yang detail. Akibatnya, penyaluran bansos banyak penerima fiktif.

Dalam kasus penyelewengan bansos 2011 senilai Rp26 miliar ini, Kejaksaan Tinggi telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah staf ahli Gubernur Jawa Tengah Joko Mardiyanto, mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Biro Bina Sosial Joko Suryanto, serta lima penerima fiktif yang merupakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Semarang.

(mus)