Pemohon: Putusan MK Tegaskan Pilkada Serentak Semua Daerah
- Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id - Pemohon perkara uji materi calon tunggal pilkada, Effendi Ghazali, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera memerintahkan jajarannya untuk memberikan masa tambahan bagi tiga daerah yang masih memiliki calon tunggal.
Hal itu merupakan prasyarat yang diberikan Mahkamah Konstitusi agar tiga daerah itu tetap bisa melaksanakan pilkada serentak 2015.
"Jadi, MK mengatakan tinggal memilih setuju atau tidak setuju," ujar Effendi usai sidang pembacaan putusan UU Pilkada di gedung MK, Jakarta, Selasa 29 September 2015.
Effendi mengatakan, putusan MK menegaskan bila seluruh daerah di Indonesia akan melangsungkan pilkada serentak, termasuk tiga daerah yang sempat ditunda pelaksanaannya. Effendi menganggap putusan itu berlaku untuk pemilihan kepala daerah 2015.
Sebab, menurut Effendi, dalam putusannya, MK tidak menyebutkan masa berlakunya putusan tersebut.
Effendi mengatakan, dissenting opinion Hakim Konstitusi Patrialis Akbar juga menarik dikaji. Kontestasi pasangan calon tunggal yang dihadapkan dengan setuju atau tidak setuju dinilai sebagai konsep yang "kabur".
Sementara itu, dalam konteks komunikasi politik, Effendi menganggap persoalan calon tunggal memang memerlukan kepastian hukum. Tujuannya untuk menghindari diskriminasi pembangunan di tiga daerah tersebut.
Untuk diketahui, permohonan ini diajukan oleh Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandu. Mereka menggugat Pasal 49 ayat (8), (9), Pasal 50 ayat (8), (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 54 ayat (4), (5), (6) Undang-Undang Pilkada. Secara umum pasal yang digugat mengatur soal syarat jumlah minimal pasangan calon dalam pilkada.
Laporan: Lilis Khalisotussurur