DPR Bersyukur Putusan MK Tidak Berlaku Surut
Selasa, 29 September 2015 - 18:36 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015. Putusan itu sekaligus memerintahkan KPU untuk tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah meski hanya diikuti satu pasangan calon. Meski begitu MK mensyaratkan perpanjangan waktu tiga hari bagi daerah dengan calon tunggal untuk lebih dulu mengupayakan paslon lain.
Keputusan MK ini tidak mendesak Dewan Perwakilan Rakyat serta merta merubah Undang-undang Pilkada. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Lukman Edy, saat dihubungi, Selasa 29 september 2015.
Baca Juga :
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini berpendapat putusan MK yang mengabulkan pilkada tetap bisa dilaksanakan meski hanya diikuti satu paslon, jutru memberi ruang lebih luas bagi calon indiprnden."Ya semakin terbuka peluang bagi calon indipenden ikut pilkada," katanya.
Sebelumnya MK, mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan oleh Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI), Fadjroel Rachman, Saut Mangatas Sinaga, dan Victor Santoso Tandiasa. Mereka menggugat Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada. Pasal ini mengatur jumlah prosentase dukungan calon kepala daerah jalur independen sebesar 3,5 persen dari jumlah penduduk. (ren)