Polri Kebut Penyidikan Komisioner Komisi Yudisial
Selasa, 29 September 2015 - 12:50 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Moh Nadlir
VIVA.co.id
- Keterangan saksi ahli yang menguntungkan bagi tersangka tidak dapat menghentikan proses penyidikan perkara. Pemanggilan saksi ahli untuk bersaksi hanya sebatas memenuhi kewajiban penyidik.
"Tetapi tidak harus diikuti dengan penghentian suatu perkara oleh karena keterangan saksi atau ahli tersebut. Di pasal 65 dan 116 KUHAP hanya menegaskan penyidik harus mengakomodir tersangka untuk memeriksa saksi atau ahli yang meringankannya,” ujar Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana dalam pesan singkatnya yang diterima media pada Selasa, 29 September 2015.
Baca Juga :
"Pada panggilan pertama tanggal 14 September kami meminta agar proses pidana ini di
pending
dulu menunggu putusan Dewan Pers karena menurut Dewan Pers ini sengketa pemberitaan, sesuai MoU Polri dan Dewan Pers harus diselesaikan dulu prosesnya di DP. Jadi kami datang untuk menanyakan kembali kenapa tidak menunggu Dewan Pers,” ujar Dedi J Syamsudin saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin 28 September 2015.
Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan kasus pencemaraan nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi. Hakim Sarpin tak terima dengan pernyataan komisioner KY yang menyudutkan Sarpin atas putusannya dalam gugatan praperadilan mantan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan yang kala itu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri 2003-2006.