Selidiki Kasus TPPI, Polri Bidik Tersangka Lain
Senin, 28 September 2015 - 20:15 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id
- Kepolisian Republik Indonesia sudah memeriksa 49 saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI). Dalam kasus ini, Penyidik Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Penjualan kondensat kepada PT TPPI yang diduga dilakukan oleh tiga orang tersangka yakni berinisial RP, BH dan HW,” ujar Kabagpenum Polri, Kombes Pol Suharsono, dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri Senin, 28 September 2015.
Selain telah memeriksa 49 saksi, kata Suharsono, penyidik juga sudah memeriksa empat saksi ahli. Mereka adalah ahli Korporasi, ahli Tindak Pidana Ekonomi, ahli Perminyakan dan ahli Hukum Administrasi Negara.
"Penyidik sedang melakukan analisis dari keterangan para ahli dan barang bukti untuk bisa dikembangkan untuk kemungkinan tersangka-tersangka lain," ujar Suharsono.
Kasus ini bermula saat TPPI menjual kondensat bagian negara dari BP Migas (SKK Migas saat in) pada Mei 2009. Namun, hingga Maret 2010, proses penjualan justru mengakibatkan piutang sekitar US$160 juta.
Baca Juga :
Meski menimbulkan piutang, namun proses penjualan ini terus berlanjut hingga piutang membengkak.
Penunjukkan langsung TPPI sebagai mitra penjualan SKK Migas dianggap tidak tepat karena perusahaan itu sedang dalam kondisi finansial yang tidak sehat.
Proses ini diduga menyalahi ketentuan aturan keputusan BP Migas nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara. (ase)