Komisioner KY Masih Keberatan Diperiksa Bareskrim

Komisioner Komisi Yudisial Taifiqurrahman Syahuri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir
VIVA.co.id - Kuasa Hukum Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri, Dedi J Syamsudin menyayangkan agenda pemeriksaan Bareskrim atas kliennya yang tidak menunggu proses putusan di Dewan Pers. Mereka memenuhi panggilan kedua dari penyidik yang dijadwalkan hari ini, Senin 28 September 2015, tapi hanya untuk bertanya.

"Pada panggilan pertama tanggal 14 September kami meminta agar proses pidana ini ditunda dulu menunggu putusan Dewan Pers karena menurut Dewan Pers ini sengketa pemberitaan, sesuai MoU Polri dan Dewan Pers harus diselesaikan dulu prosesnya di Dewan Pers. Jadi kami datang untuk menanyakan kembali kenapa tidak menunggu Dewan Pers?,” ujar Dedi di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta.

Menurut Dedi, mereka telah meminta penyidik Polri untuk mendatangkan saksi ahli guna memberikan keterangan terkait kasus ini. Keterangan Ahli sangat diperlukan untuk pengembangan kasus ini.


“Mengapa permintaan kami untuk memeriksa ahli meringankan tidak kunjung dipenuhi. Untuk keseimbangan atau obyektivitas semestinya ahli meringankan diperiksa dulu,” ujar Dedi.


Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki. Suparman diagendakan untuk diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim Sarpin.


Taufiq maupun Suparman telah resmi ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka atas laporan Sarpin yang keberatan dengan pernyataan kedunya di media massa.