Hakim : Perbuatan Udar Pristono Kesalahan Administrasi

Udar Pristono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
- Majelis Hakim menilai mantan Kepala Dinas Perhubungan DKl Jakarta, Udar Pristono tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Transjakarta tahun 2012 dan 2013, seperti yang didakwakan Jaksa.


Pristono dinilai tidak memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Udar Pristono terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primer dan subsidair, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa Udar Pristono oleh karena itu dari tuntutan hukum berdasarkan dakwaan kesatu primer dan kesatu subsidair tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 23 September 2015.


Majelis menyebut bahwa perbuatan Pristono pada proyek pengadaan Transjakarta bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan hanya kesalahan administrasi.


Hakim anggota, Djoko Subayo menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terkait dengan pelaksanaan pengadaan, Pristono adalah Pengguna Anggaran di Satuan Kerja perangkat daerah Dishub Provinsi DKl Jakarta tahun 2012 dan 2013.


Namun, Pristono telah mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen. Pada 2012, didelegasikan kepada Hasbi Hasibuan. Sementara itu, 2013 kepada Drajat Adhyaksa.


Meski telah mendelegasikan kewenangan, tetapi Pristono diketahui masih menandatangani dokumen pencairan anggaran, sebagai syarat pencairan. Kendati demikian, Majelis menilai bahwa Pristono tidak mengetahui adanya ketidaksesuaian dengan perjanjian dalam kontrak lantaran tidak mendapat laporan dari pihak yang telah didelegasikan.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas menurut Majelis, perbuatan terdakwa selaku Pengguna Anggaran dalam menandatangani dokumen pencairan anggaran pengadaan busway 2012 dan 2013 bukanlah merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan yang termasuk dalam ranah administratif, sehingga kepada terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, melainkan sanksi administratif sebagaimana telah dikenakan terhadap diri terdakwa berupa pemberhentian dari jabatan sebagai Kadishub Provinsi DKl Jakarta," tutur Hakim Djoko.


"Dengan demikian, karena tindakan terdakwa merupakan tindakan administratif, maka menurut majelis, terdakwa harus dinyatakan lepas dari tuntutan hukum sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair perkara a quo," tambah dia. (asp)