Di Daerah Ini, Ketahuan Merokok Pelajar Tak Bisa Naik Kelas

Merokok di atas truk.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta/Files

VIVA.co.id - Pemerintah Kabupaten Purwakarta Jawa Barat menerbitkan Peraturan Bupati tentang larangan merokok bagi anak di bawah usia 17 tahun. Pelanggarnya akan diberi sanksi keras. Salah satunya, bagi pelajar yang ketahuan, maka ia tidak diperbolehkan naik kelas.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, instruksi ini berkaitan dengan keprihatinannya terhadap jumlah anak perokok di bawah umur.

Baca Juga:


"Melihat kondisi saat ini, kita sangat khawatir dimana-mana kita akan melihat anak di bawah umur sudah merokok. Jika dibiarkan sudah sangat bahaya," kata Dedi, Rabu 23 September 2015.

"Hukumannya bagi pelajar atau anak di bawah umur adalah tidak akan naik kelas dan tidak akan diberikan pelayanan kesehatan. Sedangkan bagi yang menjual kepada anak-anak atau pelajar kita akan tutup," ujarnya menambahkan.

Perbub tersebut, rencananya akan diberlakukan pada awal Oktober mendatang. Penerapannya akan diawali dengan  menurunkan tim kesehatan termasuk doker ke sekolah untuk memeriksa para pelajar.

Sedangkan bagi para penjual untuk di kota akan diawasi langsung oleh Satpol PP. Sementara untuk di Desa akan dikontrol melalui Perdes Desa Berbudaya.

"Dokter dan tim kesehatan akan terjun langsung ke sekolah untuk memeriksa. Untuk pengawasan bagi penjual untuk di wilayah kota kita akan terjunkan langsung Satpol PP. Sedangkan di desa melalui Perdes Desa Berbudaya dimana hukum adat yang akan diberlakukan."

Jay Ajang Bramena/Purwakarta