Komisi V DPR Tolak Pengadaan Bus Dirjen Perhubungan Darat

Suasana di salah satu terminal bus di Jakarta / Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Anggota Komisi V DPR, Nizar Zahro, menolak pengadaan seribu bus oleh Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan dengan nilai Rp2 miliar lebih dalam APBN 2016.

Bus tersebut akan menjadi aset milik Kemenhub. Namun, akan dioperasikan oleh Perum Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD) dan Perum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (Damri).

"Ini wajib ditolak karena setiap tahun dianggarkan padahal bus itu belum juga dioperasikan sampai pada tahun anggaran 2014 sebelum ada audit investigasi dari BPK untuk tujuan tertentu," kata Nizar di Gedung DPR, Jakarta, Jakarta, Rabu, 23 September 2015.

Nizar menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak ada kewajiban pemerintah menyediakan bus. Ia mencurigai aroma permainan dalam tender pengadaan bus ini.

"Saya dengar akan diberikan kepada salah satu merek tertentu yang akan memenangkan pengadaan bus ini," ujarnya menambahkan.

Politisi Partai Gerindra ini mengusulkan, anggaran pengadaan bus tersebut sebaiknya dialihkan pada program lain. Seperti program keselamatan transportasi publik di seluruh Indonesia. Atau, anggaran tersebut dialihkan pada pembangunan program pelabuhan perintis. Menurut dia, program tersebut lebih realistis dibanding dengan pengadaan 1000 bus untuk peningkatan kualitas layanan transportasi untuk 63 juta orang lebih.

(mus)