Dinyatakan Sehat, OC Kaligis Ngotot Ingin Dirawat Inap

OC Kaligis Jalani Sidang Putusan Sela
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Otto Cornelis Kaligis ngotot minta dirawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Daerah (RSPAD), meski dinyatakan sehat oleh dokter.

Hal tersebut, terungkap di persidangan lanjutan perkara dugaan suap terhadap Hakim dan Panitera PTUN Medan yang menjerat OC Kaligis, Selasa 22 September 2015.

Sebelum sidang yang mengagendakan putusan sela ditutup, Jaksa sempat mengungkapkan kronologis kejadian, ketika penahanan OC Kaligis dibantarkan.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi sebelumnya sempat membantarkan penahanan terhadap Otto Cornelis Kaligis selama lima hari. Hal itu, lantaran pengacara senior tersebut mengaku perlu mendapat penanganan medis berupa operasi jantung.

Majelis kemudian menetapkan pembantaran sejak Kamis 17 September 2015, sebagai persiapan operasi yang akan dilakukan besok harinya. Pembantaran dilakukan hingga Senin 21 September 2015.

Jaksa kemudian mengatakan, pada Jumat 18 September 2015, terhadap OC Kaligis memang sempat dilakukan tindakan keteterisasi jantung dan observasi yang dilakukan oleh dokter lsmi selaku dokter spesialis jantung. Namun, hasilnya justru menyatakan kondisi OC Kaligis baik.

"Berdasarkan hasil kateterisasi, sore hari dokter lsmi menjelaskan kepada penuntut umum bahwa kondisi jantung OCK masih baik. Karenanya, tidak diperlukan pemasangan ring dan telah dilakukan pemeriksaan kerak-kerak," kata Jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa 22 September 2015.

Bahkan, berdasarkan pemeriksaan itu, dokter menilai bahwa OC Kaligis sudah dapat pulang Jumat sorenya. "Tetapi, OCK meminta tetap dirawat sampai hari Senin 21 September 2015," ujar Jaksa Setiawan.

Menurut Jaksa, dokter lsmi menolak permintaan OC Kaligis karena tugasnya sudah selesai. Dia hanya menyanggupi sampai Sabtu 19 September 2015.

Namun, Setiawan menyebut OC Kaligis kemudian mengajukan alasan baru, yaitu keluhan sakit di kepala. Atas keluhannya itu, dokter lsmi menganjurkan untuk konsultasi ke dokter spesialis saraf.

Besoknya, 19 September 2015, Setiawan menyebut OC Kaligis ingin tetap dirawat di RSPAD, dengan alasan sakit di kepala. OCK juga menginginkan untuk diperiksa dokter Andre pada 21 September 2015.

Namun, Setiawan mengatakan, pihaknya berpegangan pada permohonan OCK sebelumnya serta penetapan hakim bahwa rawat inap hanya terbatas pada operasi jantung.

Jaksa juga berpegangan kepada surat keterangan dari dokter lsmi berupa resume pasien pulang rawat inap tertanggal 19 September 2015. Pada salah satu poin di resume itu disebutkan alasan pulang karena OCK bisa melakukan berobat jalan.

Menurut Jaksa, saat ditunjukkan resume tersebut, OC Kaligis mengubah pernyataannya dan menolak untuk kembali ke rutan dengan mendasarkan pada penetapan hakim.

"OCK kembali menegaskan bahwa dia tetap tidak mau balik ke Rutan pada hari itu, yaitu Sabtu 19 September 2015 dengan alasan sakit di kepala dan ingin diperiksa oleh dokter Andre pada hari Senin 21 September 2015," ujar Seytiawan.

Terkait sikap OC Kaligis itu, jaksa mengaku kembali menegaskan bahwa tujuan dia diantar ke RSPAD guna menghadapi persiapan operasi jantung. Namun, Jaksa Setiawan bermaksud mengkonsultasikan keluhan OC Kaligis itu dengan dokter spesialis syaraf, dokter Bambang atas rekomendasi dokter lsmi.

"Namun, anehnya OCK menolak untuk diperiksa hari itu dan hanya ingin diperiksa pada hari Senin oleh dokter Andre," ujar Jaksa Setiawan.

Karena ditolak, OC Kaligis kemudian disarankan beristirahat. Selang beberapa saat kemudian usai diperiksa perawat, OC Kaligis mengeluhkan tekanan darahnya kembali tinggi.

Jaksa menyatakan, pada Minggu 20 September 2015, tidak dilakukan pemeriksaan. "Di mana, OCK hanya menerima kunjungan penasihat hukum, keluarga, dan relasinya," ujar jaksa.

Besoknya, yakni Senin 21 September 2015, OC Kaligis kembali ke Rutan Guntur pada pukul 15.00 WIB.

"Jadi kesimpulannya, bahwa kami menyampaikan KPK selama ini dianggap sewenang-wenang oleh terdakwa. Tetapi, pada saat ini juga kami sampaikan kami sangat toleransi atas kesehatan terdakwa sebagaimana penetapan," ujar Jaksa Setiawan.

Jaksa KPK pun menyebut pihaknya telah memberikan hak OCK sesuai dengan putusan hakim, membantarkan OCK hingga Senin 21 September 2015.

"Walau dalam penetapan ini terjadi perbedaan pendapat, kami tetap menghormati yang bersangkutan untuk tetap ingin beristirahat sampai hari Senin 21 September 2015, walaupun dokter lsmi menyatakan sudah boleh pulang pada hari Sabtu 19 September 2015," kata Setiawan. (asp)