Tiba di Pengadilan, Jero Wacik Disambut Keluarga
Selasa, 22 September 2015 - 14:25 WIB
Sumber :
- ANTARA/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik tiba di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa 22 September 2015. Politikus Demokrat itu akan menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Jero yang mengenakan kemeja batik terlihat tiba sekitar pukul 13.00 WIB. Begitu tiba, dia langsung disambut sejumlah anggota keluarga serta kerabatnya yang sudah menunggunya. Beberapa di antaranya terlihat mengenakan baju adat khas Bali.
"Ini keluarga dari Bali," kata Jero singkat.
Jero tidak banyak berkomentar mengenai persidangannya. Dia langsung masuk ke dalam ruang tunggu terdakwa.
Sidang Jero Wacik akan dipimpin Hakim Sumpeno dengan empat Hakim Anggota yakni Casmaya, Tito Suhud, Ugo, dan Alexander Marwata.
Diketahui, Jero ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013, pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM).
Politikus senior Partai Demokrat itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP.
Dalam perkembangannya, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi saat menjabat menjabat menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada 6 Februari lalu. Jero diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
Jero dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga :
Jero yang mengenakan kemeja batik terlihat tiba sekitar pukul 13.00 WIB. Begitu tiba, dia langsung disambut sejumlah anggota keluarga serta kerabatnya yang sudah menunggunya. Beberapa di antaranya terlihat mengenakan baju adat khas Bali.
"Ini keluarga dari Bali," kata Jero singkat.
Jero tidak banyak berkomentar mengenai persidangannya. Dia langsung masuk ke dalam ruang tunggu terdakwa.
Sidang Jero Wacik akan dipimpin Hakim Sumpeno dengan empat Hakim Anggota yakni Casmaya, Tito Suhud, Ugo, dan Alexander Marwata.
Diketahui, Jero ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013, pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM).
Politikus senior Partai Demokrat itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP.
Dalam perkembangannya, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi saat menjabat menjabat menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada 6 Februari lalu. Jero diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
Jero dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.