Polisi Serahkan Abraham Samad ke Kejaksaan

Mantan ketua KPK, Abraham Samad
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dewi Fajriani

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menyerahkan tersangka pemalsuan dokumen, Abraham Samad ke Kejaksaan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Suharsono mengatakan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diserahkan ke Kejaksaan beserta barang bukti.

"Informasi dari (Polda) Sulselbar hari ini ada rencana penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, atau P21 tahap kedua, karena penyidikan sudah dikatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum," ujarnya di Jakarta, Selasa, 22 September 2015.

Suharsono berharap, pelaksanaan tahap dua itu berlangsung tanpa gangguan dan halangan apapun. "Untuk AS (Abraham Samad) ada di Polda Sulselbar sejak tadi pagi," ujarnya menambahkan.


Kuasa hukum Abraham Samad, Julius Ibrani membenarkan, kliennya sudah berada di Polda Sulselbar sejak pagi tadi. Namun, Ibrani tak merinci pukul berapa kliennya datang ke Polda tersebut. "Pak AS baru bisa datang hari ini, karena kemarin ada urusan pribadi yang sangat mendesak," katanya.

Julius mengatakan, Abraham Samad memenuhi panggilan polisi menghormati proses hukum yang berlaku. "Intinya, Pak AS siap mengikuti seluruh proses hukum yang terjadi," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Abraham Samad dipolisikan karena diduga memalsukan dokumen Kartu Tanda Penduduk dan juga Kartu Kelurga milik Feriyani Lim (28)pada tahun 2007. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 17 Februari 2015.

Atas perbuatannya itu, AS dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada Undang-undang Nomer 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Kasus ini muncul setelah Abraham Samad yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut. Tak hanya Abraham, pimpinan KPK yang lain Bambang Widojanto juga dipolisikan, usai penetapan tersangka jenderal yang sempat dicalonkan sebagai Kapolri tersebut.

(mus)