Polisi Bali Segera Umumkan Tersangka Pernikahan Sesama Jenis
Selasa, 22 September 2015 - 13:03 WIB
Sumber :
- VIVA/Bobby Andalan
VIVA.co.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali segera mengumumkan tersangka kasus pernikahan sejenis di provinsi itu. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan setahap lagi menetapkan tersangkanya.
"Jadi, kita masih ada satu tahap lagi. Kita akan memeriksa, katakanlah beberapa saksi lagi, yang kita posisikan sebagai saksi ahli," kata Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Polisi Sugeng Priyanto, seusai mengikuti rapat paripurna di kantor DPRD Bali, Denpasar, Selasa, 22 September 2015.
Menurut Sugeng, pemeriksaan saksi ahli itu untuk mengetahui secara persis jenis pelanggaran yang dilakukan dalam kasus pernikahan sejenis. "Pemeriksaan itu untuk mengetahui secara pasti bahwa ada pelanggaran hukum di situ," papar Sugeng.
Selanjutnya, setelah diputuskan ada pelanggaran, Polisi menetapkan siapa yang akan menjadi tersangka. "Setelah diputuskan ada pelanggaran hukum, kita putuskan siapa yang jadi tersangka," katanya.
Ia berjanji sesegera mungkin memeriksa ahli agama. Soalnya Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal tentang penistaan agama.
Baca Juga :
"Tahap penting bagi kita untuk memeriksa ahli agama. Kapan akan melakukan pemeriksaan, sesegera mungkin," ujar dia. (ren)