Rekeningnya Masih Diblokir, Akil Mau Laporkan KPK ke Polisi
Senin, 21 September 2015 - 20:04 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menjadi narapidana kasus korupsi, Akil Mochtar, berencana melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke pihak kepolisian. Laporannya itu terkait rekening milik dia dan keluarganya yang masih diblokir KPK.
"Ada rekening istri saya, tidak disita tapi diblokir, tidak ada masuk dalam berkas perkara. Itu urusannya apa coba? Memang mau merampok itu. Saya mau melaporkan ini ke polisi, menahan barang ini," kata Akil usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 September 2015.
Baca Juga :
"Ada rekening istri saya, tidak disita tapi diblokir, tidak ada masuk dalam berkas perkara. Itu urusannya apa coba? Memang mau merampok itu. Saya mau melaporkan ini ke polisi, menahan barang ini," kata Akil usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 September 2015.
Akil mengaku kecewa dengan pemblokiran yang dilakukan KPK itu. Menurut Akil, dia sudah beberapa kali melayangkan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan KPK. Namun, hingga saat ini masih belum ada kejelasan mengenai pemblokiran itu.
"Gak ada jawaban. Kita sudah bikin surat, 5 kali selalu menunggu putusan pimpinan. Sampai hari ini," ujar Akil.
Terpidana penjara seumur hidup itu mengakui bahwa rekening itu masih dibutuhkan olehnya karena merupakan rekening tempat menampung gajinya selama masih anggota DPR. Dia menyebut pada rekening itu masih terdapat uangnya yang berjumlah sekitar ratusan juta.
"Saya tidak ingat persis, rekening di (Bank) Mandiri DPR kan gaji saya selama di DPR. Masih ada sisa, mungkin ada 100-an juta atau berapa gitu lah," ujar dia.
Sebelumnya, lantaran rekening milik dia dan keluarganya masih diblokir KPK, Akil Mochtar menolak untuk didengar keterangannya sebagai saksi di pengadilan. Sedianya, dia akan menjadi saksi terkait kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai dengan terdakwa Rusli Sibua.
Lantaran Akil bersikukuh tidak mau menjadi saksi, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Supriyono menunda keterangan Akil sebagai saksi. Menurut Majelis, penundaan dilakukan hingga ada perkembangan selanjutnya. (ren)