Alasan Bareskrim Baru Selesaikan Kasus Bambang Widjojanto
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah merampungkan penyidikan kasus pidana yang melibatkan Wakil Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.
Berkas penyidikan dan barang bukti kasus yang menjerat pria yang akrab disapa BW itu telah dilimpahkan penyidik Bareskrim kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, untuk segera disidangkan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Polisi Bambang Waskito, menjelaskan, alasan lambatnya penyerahan tahap dua berkas Bambang Widjojanto, karena polisi masih menghormati proses hukum yang dilakukan oleh BW.
"Jadi, gini, harus dipahami, kenapa kami baru melimpahkan (tahap dua) Pak BW, karena dia mengajukan praperadilan. Kami menghormati hukum itu dong," ujar Bambang Waskito di Mabes Polri, Jumat 17 September 2015.
Menurut dia, jika BW masih tetap melakukan upaya hukum, yaitu dengan mengajukan praperadilan, penyidik Bareskrim tidak bisa melimpahkan berkas penyidikannya ke tahap dua.
"Tiga kali beliau mengajukan praperadilan, ya kami nunggu itu, setelah tidak mengajukan lagi, ya kami limpahkan," ujar Bambang.
Sementara itu, terkait tudingan bahwa penetapan tersangka BW dalam kasus masa lalu itu untuk menjegal BW agar tidak lagi menjabat sebagai ketua KPK, Bambang membantah hal tersebut.
"Kan bisa dilihat anggota kan sudah divonis, barang bukti saja sudah melekat pada anggotanya (Zulfahmi), itu saja," paparnya.
Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mengarahkan saksi palsu pada sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
Sementara itu, tersangka lain di kasus BW, Zulfahmi Arsyad telah divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 September 2015.
Hakim menyatakan, terdakwa Zulfahmi telah terbukti mengarahkan saksi agar memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Dalam kasus tersebut, Zulfahmi merupakan koordinator saksi-saksi yang dihadirkan persidangan di MK.
Dalam putusan tersebut, ada seorang hakim anggota yang .