Eks Sekjen ESDM Divonis Enam Tahun Penjara

Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno, divonis 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 16 September 2015. Dia juga diperintahkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan, terdakwa Waryono Karno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menjelaskan, Waryono telah terbukti memenuhi unsur-unsur dalam tiga dakwaan yang didakwakan kepadanya. Pertama, Waryono didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Dia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447 atau lebih Rp11 miliar.

Pada dakwaan kedua, Waryono didakwa memberikan suap sebesar US$140.000 kepada Sutan Bhatoegana selaku ketua Komisi VII DPR. Sementara, dalam dakwaan ketiga, Waryono didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$284.862 dan US$50.000.

Namun, Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan Jaksa yang menuntut Waryono membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta. Majelis menilai, uang Rp150 juta itu termasuk bagian dari uang US$284.862 yang ditemukan di ruang kerja terdakwa. Majelis menilai, itu tidak perlu lagi dibebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti.

Majelis menyebut hal yang memberatkan dalam putusan bagi Waryono adalah karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar melakukan upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan antara lain, karena dia belum pernah dihukum, banyak mendapat penghargaan atas jasa-jasanya bagi pemerintah, serta sudah berusia lanjut.

(mus)