Korupsi E-KTP, Bos Hewlett Packard Indonesia Diperiksa KPK
Selasa, 15 September 2015 - 12:10 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Business Development Manager PT Hewlett Packard (HP) lndonesia, Habib Mohamad dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 15 September 2015.
Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011-2012.
Baca Juga :
Diketahui, nilai proyek pengadaan e-KTP yang berasal dari tahun anggaran 2011 dan 2012 memang cukup fantastis, mencapai Rp6 triliun. Dari jumlah total pagu anggaran itu, hasil hitungan KPK terkait kerugian negara pun fantastis, yakni hingga Rp1,12 triliun. Sejauh ini, KPK baru menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat seorang pejabat Kemendagri, Sugiharto, sebagai tersangka.
Sugiharto dinilai paling bertanggung jawab pada pengadaan e-KTP. Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut. Juru bicara KPK ketika itu, Johan Budi SP mengatakan, PPK proyek e-KTP bertanggung jawab atas kontrak dengan perusahaan rekanan. Selain itu, KPK juga mengendus sejumlah praktik penggelembungan harga.
"Misalnya terkait dengan harga satuan dalam konteks pengadaan e-KTP," kata Johan.
Dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri itu tercium dari sejumlah kejanggalan yang ditemukan penyidik. Wakil Ketua KPK saat itu, Bambang Widjojanto memberi satu contoh kejanggalan dalam pengadaan e-KTP, yakni teknologi yang dipakai. Dalam proposal proyek, kata Bambang, teknologi yang yang dipakai adalah pemindai retina (iris technology).
"Itu untuk mata. Tapi, kemudian yang banyak dilakukan selama ini menggunakan finger (jari). Sementara, teknologi CPU-nya iris," ujar Bambang, Kamis 24 April 2014.
KPK sebelumnya telah menetapkan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai tersangka pada tanggal 22 April 2014. Dia diduga menyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,12 triliun.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.