ICW Desak KPU Batalkan Pencalonan 'Napi' di Pilkada

Mantan narapidana mendaftar calon Wali Kota Manado
Sumber :
  • VIVA/Agustinus Hari

VIVA.co.id - Koalisi peduli pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatangi Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyerahkan surat dan laporan terkait penetapan calon kepala daerah di sejumlah daerah yang masih berstatus Narapidana Korupsi. Koalisi ini terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jaringan Pendidikan Pemilihan untuk Rakyat (JPPR) dan Kode Inisiatif.

Saat ini diketahui dua narapidana sedang menjalani pembebasan bersyarat mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah.

"Kami meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk tegas menolak pencalonan mereka menjadi kepala daerah," kata  Donal Fariz peneliti ICW di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Senin 14 September 2015.

Menurutnya, putusan KPU meloloskan Jimmy Rimba Rogi, calon petahana yang saat ini sedang menjalani pembebasan bersyarat untuk ikut pemilihan wali kota Manado, Sulawesi Utara, adalah cacat hukum.

Alasannya, berdasarkan surat Kementerian Hukum dan HAM No PAS-495.PK.01.05.08 tahun 2013 tentang pembebasan bersyarat, bahwa masa percobaan pembebasan bersyarat Jimmy Rimba Rogi baru akan berakhir pada tanggal 29 Desember 2017 di Lembaga Pemasyarakatan Manado.

"Makanya kami minta dibatalkan, kami juga minta KPU konsisten dalam putusan terkait narapidana yang masih berstatus bebas bersyarat, agar tidak diloloskan," ujar Donal.

Donal juga menegaskan bahwa di dalam pasal 7 huruf g UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dijelaskan bahwa salah satu syarat menjadi calon kepala daerah adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

Akan tetapi persyaratan tersebut tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan pidananya, terhitung lima tahun sebelum ditetapkan sebagai calon dalam pemilu.

"Tapi kan ketentuan itu dibatalkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi No 42/PUU-XIII/2015 kalau mantan narapidana boleh jadi calon kepala daerah tanpa jeda waktu tertentu. Tapi yang jadi masalah keputusan itu tidak berlaku bagi seseorang yang tengah menjalani masa hukuman," kata Donal.

Untuk diketahui, Jimmy Rimba Rogi merupakan terdakwa yang dituduh telah memperkaya dirinya sendiri dengan menggunakan anggaran daerah kota Manado sepanjang tahun 2006-2007. Atas ulahnya negara dirugikan sebesar Rp 68,837 miliar. Akibat perbuatannya terdakwa divonis kurungan hukuman selama lima tahun penjara.