Hakim Tolak Keinginan Rusli Sibua Dikunjungi Hari Sabtu
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Penetapan Majelis Hakim yang mengabulkan permintaan Otto Cornelis Kaligis yang membolehkan pengacara senior itu untuk dikunjungi pada hari Sabtu, berbuntut panjang.
Terdakwa kasus dugaan suap kepada Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Morotai, Rusli Sibua, mengikuti jejak OC Kaligis itu. Dia meminta kepada Majelis Hakim agar diperbolehkan dikunjungi pada hari Sabtu.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Rusli melalui kuasa hukumnya, Ahmad Rifai.
"Minta kunjungan di hari Sabtu, karena anak klien belum bisa ketemu ayahnya dan nggak bisa berkunjung sebelumnya. Karena belum sama sekali bertemu, jadi diagendakan Sabtu atau Minggu," kata Ahmad Rifai kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 14 September 2015.
Namun, upaya tersebut kemudian disanggah oleh pihak Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Ahmad Burhanudin menyebut standar prosedur di KPK mengatur bahwa kunjungan hanya diperbolehkan pada hari kerja.
"Terkait kunjungan di hari kerja, kalau Sabtu kan nggak ada imbauan. Karena akan merepotkan sekali, petugasnya libur," ujar dia.
Ahmad Rifai sempat berargumen bahwa permohonan OC Kaligis mengenai kunjungan itu sebelumnya telah dikabulkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Sumpeno. Namun, Hakim Aswijon yang memimpin sidang Rusli Sibua menolak permintaan tersebut.
"Sudah SOP-nya hari kerja ya, harus menyesuaikan. Nggak bisa," tutur Hakim Aswijon.
Diketahui, Otto Cornelis Kaligis menjadi tahanan pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendapat tambahan waktu kunjungan pada hari Sabtu.
Pengacara senior itu mendapat kelebihan itu setelah Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sumpeno mengabulkan permohonan agar bisa dikunjungi di Rutan Guntur setiap Sabtu, selama 2 jam.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Suhermanto mengungkapkan, dengan penetapan hakim tersebut, maka OC Kaligis menjadi tahanan pertama KPK yang bisa dijenguk penasihat hukum di luar jam kerja.
"OC Kaligis ini tahanan pertama yang bisa dijenguk hari Sabtu," kata Arief usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 10 September 2015.
Selama ini, setiap tersangka atau terdakwa yang ditahan KPK, hanya bisa dikunjungi oleh penasihat hukum pada hari kerja saja.
Ini adalah kali kedua permohonan OC Kaligis dikabulkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Sumpeno itu. Sebelumnya, OC Kaligis meminta untuk mendapat perawatan dari dokter Terawan di RSPAD.
Ayah dari aktris Velove Vexia itu bahkan menolak untuk dibacakan surat dakwaan sebelum permohonan itu dikabulkan. Akhirnya Majelis Hakim mengabulkan permohonan OC Kaligis itu.