Digugat Rp1 Miliar, 5 PKL Topo Pepe di Depan Keraton Yogya
Minggu, 13 September 2015 - 16:00 WIB
Sumber :
- Nuryanto / tvOne
VIVA.co.id
- Sungguh malang nasib lima orang pedagang kaki lima di kawasan Gondomanan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sudah digusur dari lapaknya, mereka juga digugat sebesar Rp1 miliar karena dinilai telah menggunakan lapak yang bukan merupakan haknya. Padahal kelima PKL tersebut sudah secara turun menurun berdagang di lapak tersebut.
Gugatan Rp1 miliar tersebut dilayangkan oleh Eka Aryawan yang telah mengantongi surat kekancingan dari Keraton dengan No.203/HT/KPK/2011 A.N Eka Aryawan atas kepemilikan tanah seluas 73 meter. Menurut kelima PKL itu, gugatan tersebut dianggap sewenang-wenang, karena sebelumnya kedua pihak telah melakukan pengukuran ulang dan sepakat untuk berdamai.
Merasa memiliki hak atas tanah tersebut, kelima orang PKL tersebut, Sumarni, Sugiyadi, Sutinah, Agung dan Budi, yang memiliki warung dan jasa pembuatan kunci, melakukan aksi Topo Pepe di alun-alun utara tepat di depan pintu masuk Keraton Yogyakarta Minggu siang, 13 September 2015.
Aksi Topo Pepe atau duduk bersila didepan kraton dengan pakaian adat lengkap biasanya dilakukan oleh warga untuk meminta keadilan kepada Sultan atau memprotes sesuatu yang terjadi di masyarakat. Dalam hal ini para PKL membawa spanduk dan poster penolakan penggusuran dan ganti rugi tersebut.
Mereka meminta kebijaksanaan Sultan Hamengku Buwono ke X, selaku Raja dan Gubernur Yogyakarta untuk membantu mereka dalam menyelesaikan permasalahan ini. Sultan diharapkan mencabut surat Kekancingan yang dimiliki Eka karena dinilai digunakan dengan semena-mena.
Para PKL mengaku akan tetap bertahan di lokasi berjualan meskipun mendapat surat panggilan sidang perihal adanya adanya gugatan hukum perdata, yang rencananya akan digelar Senin 14 September 2015.
Laporan: Nuryanto