Aksi Amin Cari Keadilan Usai Bongkar Korupsi Kemenag

Amin Tohari.
Sumber :
  • Dok: Amin Tohari

VIVA.co.id - Amin Tohari (45)  merasa kecewa setelah diberhentikan dari pekerjaanya sebagai Kapal Sub Bagian Tata Usaha di Kementerian Agama Kota Pasuruan pada 17 Oktober 2014 lalu.

Surat keputusan pemecatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu diterimanya tak lama setelah dia mengadukan dugaan korupsi pengadaan Gedung Mess Santri proyek Kementerian Agama Kantor Wilayah Jawa Timur dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 2,2 miliar, pada April 2014.

"SK Pemberhentian saya aktif per 17 Oktober 2014. Itu keluar tak lama setelah saya melaporkan dugaan korupsi di pembangunan  gedung mess santri," kata Amin Tohari, Jumat 11 September 2015..

SK pemberhentian itu dirasa janggal. Sebab tak ada satu pun tindakan indisipliner yang dilkaukan oleh Amin selama bertugas. Bahkan, selama 15 tahun mengabdi di Kemenag Kota Pasuruan, kinerjanya dipandang bagus. 

Wajar jika dia dipercaya menduduki jabatan baru sebagai Kasubag Tata Usaha di Kemenag Kota Pasuruan sebelum SK itu turun. "Saya diberhentikan karena dituduuh mengirimkan SMS dan laporan pengaduan fitnah. Itu alasan yang sangat tidak masuk akal," kata Amin.

Dia mengaku tak pernah berkirim surat fitnah dan surat bodong lainnya. Sementara soal SMS, dia mengaku pernah bekirim pesan pendek pada petugas Inspektorat Jenderal di Kemenag karena kecewa berbagai pengaduan yang dilaporkan tak kunjung mendapat jawaban.

"Saya SMS salah satu petugas Inspektorat pada Februari 2014, bunyinya 'Bapak tidur saja kalau tidak bisa, masak penggarong diberikan tempat yang strategis'," katanya.

Selanjutnya... Banyak kejanggalan di Kemenag...

Banyak kejanggalan di Kemenag

Ada banyak kejanggalan dari berbagai kegiatan di Kemenag Kanwil Jawa Timur  yang dia adukan ke inspektorat sepanjang 2012 hingga 2013, namun tak satu pun yang ditanggapi, "Jadi saya sangat kecewa, mungkin dirasa terlalu kasar dan meresahkan akhirnya saya diperiksa inspektorat pada Februari 2014. Seingat saya itu saja," katanya.

Tak terima dengan alasan pemberhentian yang tidak jelas itu, Amin pun menempuh sejumlah upaya hukum.

Langkah pertamanya adalah mengajukan pengaduan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) atas keputusan yang dirasakan tidak adil dan tidak berdasar itu. Namun hingga saat ini belum ada sidang resmi dari Bapek tentang pengaduannya itu. "Bapek menyebut berkas pembanding dari Kemenag masih belum ada, sehingga kasus saya belum disidangkan,"katanya.

Tak patah arang, Bapak tiga anak ini kemudian melaporkan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Mahfudh Sodar ke  Polda Jawa Timur dengan jeratan uu nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, pada 31 Oktober 2014. Dia yakin upaya pemecatan dirinya adalah sebagai bagian dari pelemahan kasus pelaporan dugaan korupsi yang terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Itu masuk ranah pidana karena tidak memberikan izin masuk kerja selama menunggu keputusan Bapek," katanya,

Hingga saat ini, laporan baliknya belum juga mendapat tanggapan dari Polda Jawa Timur. Dia berharap ada tindakan nyata dan dukungan dari Polda tentang ketidak adilan yang diterima hanya karena menyuarakan kebenaran.

"Informasinya minggu depan ada giat dari Reksrim, belum tahu agendanya apa. Harapan saya kasus saya dan dugaan korupsi di Kejati bisa diusut tuntas," katanya.