DPR: Kemenag Tidak Serius Kelola Uang Haji

Ilustrasi uang rupiah
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Komisi VIII DPR menilai Kementerian Agama (Kemenag) tidak serius dalam mempercepat proses pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sejauh ini, proses pembentukan badan itu masih pada tahap pembuatan aturan yang menjadi turunan dari UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Kami khawatir, Kementerian Agama tidak mampu mengejar batas waktu sebagaimana diamanatkan UU. Padahal, secara tegas di dalam UU itu disebutkan, bahwa pembentukan BPKH paling lambat satu tahun setelah UU itu diundangkan. Itu artinya, BPKH itu mesti berdiri paling lambat tanggal 17 Oktober tahun ini," kata Ketua Komisi VIII, Saleh Daulay dalam keterangan tertulisnya, Kamis 10 September 2015.

Menurut Saleh, di tengah kerja keras pemerintah dan DPR dalam memperbaiki kualitas pelayanan haji, kehadiran badan tersebut merupakan keharusan. Dengan adanya badan itu, pengelolaan keuangan haji akan lebih profesional.

Selain itu, badan ini diharapkan dapat menghilangkan kesan tidak baik kepada kementerian agama, terkait pengelolaan keuangan haji selama ini. Dikhawatirkan, masyarakat akan kecewa, bila pembentukan badan ini terlambat.

Indikasi atas keterlambatan itu sudah dapat dirasakan sekarang. Terbukti, proses pembentukannya masih sampai pada tahap pembuatan Peraturan Pemerintah.

"Setelah PP, mungkin masih dibutuhkan peraturan teknis lainnya, seperti Keppres/Perpres atau KMA/PMA. Belum lagi penunjukan pansel dan proses seleksi. Tentu itu membutuhkan waktu yang lama," katanya.