Soal Pecandu, Ide Budi Waseso Dimentahkan Menkumham

Kapolri lantik Budi Waseso Menjadi Kepala BNN
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, mengaku tak sependapat dengan gagasan yang dilontarkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso, terkait penghapusan rehabilitasi pecandu narkoba.

Yasonna mengatakan, Undang-undang membedakan hukuman bagi pecandu narkoba. Sehingga hukuman bagi pecandu tidak bisa disamakan dengan bandar narkoba. "Harus dibedakan antara korban, pengedar dan kurir," kata Yasonna di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 9 September 2015.

Menteri asal PDIP ini menjelaskan, hukuman berat hanya akan diberikan bagi pembuat, bandar dan pengedar narkoba. Sementara bagi pengguna, UU mengatur hanya dikenai hukuman rehabilitasi.

Yasonna sudah menyampaikan aturan tersebut kepada Budi Waseso saat pelantikan. "Dalam pelantikan saya katakan, kalau pengguna narkotika itu direhabilitasi," ujarnya menegaskan.

Selain itu, rehabilitasi bagi pengguna narkoba menurut Yasonna, menjadi salah satu komitmen dalam pemberantasan narkoba. "Sekarang Undang-Undang Narkotika itu pengguna direhabilitasi," ujar Yasonna.

Bahkan, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. "Dalam rapat anggaran APBN 2015 sudah disiapkan anggaran rehabilitasi."


Baca juga: