Menag: Tak Ada Kuota Haji untuk Pejabat dan Keluarganya

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan penggunaan kuota haji dan sisa kuota haji hanya boleh digunakan oleh calon jemaah haji yang sudah terdaftar dan mengantre bertahun-tahun. Penegasan ini kata Lukman, untuk menerapkan prinsip keadilan bagi calon jemaah yang sudah mengantre.


"Jangan seperti tahun-tahun yang lalu, orang tidak antre lalu bisa gunakan sisa kuota," kata Lukman di Senayan, Jakarta, Selasa, 8 September 2015.


Lukman menuturkan, sebelum dia menjabat menteri, penggunaan kuota haji dan sisa kuota haji memang belum diatur secara jelas dan tegas. Konon, sisa kuota haji milik calon jemaah yang batal berangkat itu jumlahnya mencapai ribuan.


"Setelah kasus pak SDA, saya harus belajar dari pengalaman, KPK menyalahkan, itulah," ujar dia.


Sementara untuk sisa kuota jemaah haji, Lukman mengatakan, akan digunakan untuk calon jemaah dengan nomor urut berikutnya. Sisa kuota juga akan diberikan kepada calon haji prioritas, seperti yang sudah lanjut usia di atas 75 tahun.


"Itu yang diprioritaskan untuk sisa kuota. Lalu berikutnya adalah prioritas di urutan berikutnya, sesuai urut sehingga ada keadilan," ucap Menteri Lukman.


Mantan Wakil Ketua MPR RI itu menegaskan, selama Ia menjabat, akan tegas melarang pemberian sisa kuota haji untuk pejabat-pejabat tertentu beserta ajudan atau pengawal dan keluarganya. Kemenag pun akan transparan sehingga masyarakat bisa mengawasi penggunaan sisa kuota.


"Tidak ada satu pun kuota yang digunakan tidak oleh calon jemaah haji yang sudah mendaftar. Itu prinsip dasarnya. Kalau petugas haji ada kuota tersendiri, dan selektif. Harus memenuhi persyaratan tertentu, harus ikuti pelatihan tertentu. Tidak bisa orang tiba-tiba jadi petugas itu tidak mungkin," kata Menag.