Janji Anang, Tuntaskan Kasus yang Dibongkar Budi Waseso
Selasa, 8 September 2015 - 12:45 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengaku sudah memberikan arahan khusus kepada Kabareskrim yang baru, Komjen Pol Anang Iskandar.
Ia meminta mantan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu untuk memilah kasus yang sudah ditangani oleh pendahulunya, Komjen Pol Budi Waseso.
"Saya sudah berikan arahan kepada kabareskrim mana yang sudah masuk ke dalam kategori penyidikan supaya itu semua dilanjut dan mana yang belum masuk penyidikan silakan diproses penyidikan," ujar Badrodin di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa 8 September 2015.
Sementara itu, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus korupsi Pertamina Foundation yang telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan berarti terjadi pelimpahan penanganan perkara.
Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan, SPDP hanyalah surat yang menyatakan proses penyidikan yang telah berjalan. "Kalau sudah SPDP artinya penyidikan berjalan, itu saja, jadi tidak ada pelimpahan berkas atau perkara," ujar Anang.
Anang memastikan, ia akan melanjutkan penanganan kasus yang telah dimulai oleh Komjen Budi Waseso. "Ya nanti saya lihat dulu, kita proses secepatnya," ucapnya.
Baca Juga :
Ia meminta mantan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu untuk memilah kasus yang sudah ditangani oleh pendahulunya, Komjen Pol Budi Waseso.
"Saya sudah berikan arahan kepada kabareskrim mana yang sudah masuk ke dalam kategori penyidikan supaya itu semua dilanjut dan mana yang belum masuk penyidikan silakan diproses penyidikan," ujar Badrodin di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa 8 September 2015.
Sementara itu, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus korupsi Pertamina Foundation yang telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan berarti terjadi pelimpahan penanganan perkara.
Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan, SPDP hanyalah surat yang menyatakan proses penyidikan yang telah berjalan. "Kalau sudah SPDP artinya penyidikan berjalan, itu saja, jadi tidak ada pelimpahan berkas atau perkara," ujar Anang.
Anang memastikan, ia akan melanjutkan penanganan kasus yang telah dimulai oleh Komjen Budi Waseso. "Ya nanti saya lihat dulu, kita proses secepatnya," ucapnya.