Suap Politikus PDIP, Bos MMS Divonis 2 Tahun Penjara
Senin, 7 September 2015 - 21:19 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada pemilik PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat.
Andrew dinilai telah terbukti memberikan suap kepada mantan Bupati Tanah Laut yang juga politikus PDI-P, Adriansyah.
Uang suap yang terdiri atas Rp1 miliar, US$50 ribu, dan Sin$50 ribu itu diberikan, karena Adriansyah telah membantu perizinan usaha pertambangan perusahaan-perusahaan yang dikelola Andrew di Kabupaten Tanah Laut.
"Menyatakan bahwa terdakwa Andrew Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, John Halasan Butarbutar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 7 September 2015.
Menurut Hakim, Andrew telah terbukti memenuhi unsur-unsur yang didakwakan kepadanya. Yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga :
Sementara itu, hal yang meringankan bagi Andrew adalah karena dia belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan, menyesali perbuatannya, dan masih mempunyai tanggungan keluarga dengan anak-anak masih kecil.
Baca Juga :