Suap Politikus PDIP, Bos MMS Divonis 2 Tahun Penjara
Senin, 7 September 2015 - 21:19 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada pemilik PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat.
Andrew dinilai telah terbukti memberikan suap kepada mantan Bupati Tanah Laut yang juga politikus PDI-P, Adriansyah.
Baca Juga :
Menurut Hakim, hal yang memberatkan bagi Andrew adalah karena perbuatannya dilakukan saat pemerintah dan masyarakat Indonesia tengah giat serta gencar memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan Andrew sebagai pengusaha telah ikut mendorong kebiasaan pemerintah daerah untuk koruptif.
Sementara itu, hal yang meringankan bagi Andrew adalah karena dia belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan, menyesali perbuatannya, dan masih mempunyai tanggungan keluarga dengan anak-anak masih kecil.