Kasus Korupsi Pelindo Ditangani Direktorat Tipikor Polri
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id - Perkara kasus korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II telah dilimpahkan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso, mengatakan, pelimpahan kasus itu ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi tidak ada intervensi apa-apa.
"Ini persoalan administrasi saja. Agar fokus pada bidang korupsi. Semua kasus korupsi (Pelindo) termasuk mobile crane diserahkan ke penyidik Tipikor," ujar Budi Waseso, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 7 September 2015.
Juru Bicara Dittipikor Mabes Polri, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta menambahkan, proses pelimpahan itu sudah ada pembicaraan sebelumnya oleh penyidik kepolisian.
"Ya, memang sudah ada pembicaraan sebelumnya," ujar Adi.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menggeledah kantor Dirut Utama Pelindo II, RJ Lino, dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan masalah tersebut. Kasus korupsi ini diduga memicu kerugian negara mencapai Rp50 miliar.
Selain itu, penyidik kepolisian telah menetapkan seorang tersangka.