Jualan di Tanah Keraton, Lima PKL Yogyakarta Digugat Rp1 M
- U-Report
VIVA.co.id - Lima orang pedagang kaki lima yang biasa berjualan di pertigaan Gondomanan, digugat Keraton Yogyakarta sebesar Rp1,1 miliar.
Para PKL ini dituding telah menempati lahan milik Kekancingan keraton yang dipegang oleh Eka Aryawan selaku penggugat.
Karena itu, selain diwajibkan membayar kerugian, mereka juga diminta untuk menyingkir dari tanah yang telah digunakan para PKL tersebut sejak dari tahun 1960-an.
"Dari mana kami cari uang sebesar itu. Kami akan terus bertahan di tanah ini," kata salah seorang PKL, Sumarni, Senin 7 September 2015.
Sumarni, Sugiyadi, Sutinah, Agung, dan Budi diketahui memang sudah setengah abad beraktivitas dan berjualan di lahan itu. Setiap orang setidaknya memiliki lahan sekitar 5x5 meter.
Ada kesepakatan awal
Pada 2012, kelima PKL ini memang sempat ditegur oleh Eka Aryawan, pemegang surat Kekancingan keraton Yogyakarta atas tanah seluas 73 meter persegi yang ditempati para PKL.
Namun, kelima pedagang kecil ini menolak pergi, lantaran meyakini tanah yang mereka tempati bukan wilayah Kekancingan.
Karena itu, akhirnya pada 2013, dicapai kesepakatan untuk mengukur ulang. Hingga kemudian dicapai kesimpulan, agar para PKL digeser di luar tanah Kekancingan.
"Tapi tiba-tiba di 20 Agustus 2015, kami justru dikirimi surat panggilan sidang dan dipaksa membayar kerugian Rp1,1 miliar. Ini sudah di luar kesepakatan," kata Budiono, pedagang kunci duplikat.
Saat ini, kelima PKL ini telah mengadukan nasib mereka ke Lembaga Bantuan Hukum di Yogyakarta. Mereka berharap, agar masalah yang menimpa mereka juga dapat diringankan.
"Kami ini sudah dari tahun 1960-an di sini. Kami juga pegang surat dari Belanda, yang sudah disetujui kelurahan sejak tahun 1967. Masa kami diusir," kata Budiono.
Ikhwan Sapta, selaku perwakilan LBH Yogyakarta, mengaku prihatin dengan kondisi yang menimpa para PKL tersebut. Ia berharap, ada upaya mediasi antara Eka Aryawan dan para PKL.
"Saya meminta ada mediasi dengan penggugat, karena sidang akan digelar 14 September mendatang. Kedua, kita meminta keraton Yogyakarta memverifikasi ulang perihal surat kekancingan tersebut," kata Ikhwan.
Nuryanto/Yogyakarta/asp