Alasan ICW Dukung Pencopotan Budi Waseso
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung pencopotan Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
Budi Waseso digeser sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional, bertukar posisi dengan Komisaris Jenderal Anang Iskandar yang kini mengisi jabatan Kabareskrim Polri.
Pergantian Budi Waseso dari Kabareskrim sebelumnya menuai polemik. Buwas begitu disapa, dinilai berprestasi dalam memberantas korupsi dan melakukan penegakan hukum. Kalangan menilai Buwas adalah korban politik.
Tapi bagi ICW, pencopotan Buwas sebagai Kabareskrim sangat tepat. ICW pun menepis argumentasi yang menyebut mantan Kapolda Gorontalo itu punya prestasi menonjol selama enam bulan menjabat Kabareskrim.
Peneliti ICW bidang hukum, Lalola Ester, mengatakan setidak ada beberapa alasan Budi Waseso pantas dicopot dari jabatannya. Alasan pertama, yaitu Budi Waseso sebagai pejabat publik tidak pernah melaporkan harta kekayaannya.
Padahal sesuai UU 28 tahun 1999, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN ke KPK.
Alasan kedua, ada kecenderungan bahwa kasus-kasus tertentu yang dibidik Bareskrim terkait dengan pihak yang selama ini dianggap "berdosa" dan ikut membatalkan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Sedangkan untuk kasus-kasus yang lain, dinilai jalan ditempat.
"Banyak Kasus yang ditangani Bareskrim seperti UPS, Kasus TPPI, Pertamina Foundation dan terbaru Pelindo, tapi sebagian besarnya berhenti di penetapan tersangka. Faktor inilah yang menimbulkan kecurigaan bahwa tujuan penegakan hukum dilakukan memiliki motif lain di luar penegakan hukum, seperti menjegal seseorang bisa kembali menjadi pejabat publik," kata Lalola dalam sebuah diskusi di ICW, Kalibata, Jakarta, Senin 7 September 2015.
Alasan ketiga, dari data tren korupsi semester 1 tahun 2015 yang dimiliki ICW, hanya 4 kasus yang ditangani bareskrim naik ke tingkat penyidikan.
"Pertanyaan kunci justru perlu diajukan di era Buwas menjabat manakah kasus korupsi di Bareskrim yang selesai atau sekurangnya telah diproses ke pengadilan?" kata Lalola.
Alasan keempat, sebenarnya peran pemberantasan korupsi di Bareskrim bukan tunggal dilakukan oleh Budi Waseso dan anak buahnya Brigjen Victor Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Tapi ada direktorat lain di Bareskrim, yakni Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang kebanyakan masih diisi oleh anggota kepolisian yang pernah bertugas di KPK. (ase)