Menkumham: Bebas Visa Hanya untuk Turis, Bukan Pekerja

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dianty Winda

VIVA.co.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, terkait kebijakan bebas visa yang justru sering disalahgunakan. Padahal kebijakan dari pemerintah ini khusus untuk turis, dengan kunjungan maksimal 30 hari.

"Dalam rangka meningkatkan pariwisata, pemerintah mengambil komitmen khusus, kebijakan bebas visa untuk tujuan turisme, selama 30 hari kunjungan. Bebas visa bukan untuk bekerja," kata Menkumham di ruang rapat Komisi III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 3 September 2015.

Kebijakan bebas visa diketahui bekerja sama dengan 30 negara. Menkumham menyampaikan bahwa ada rencana di Imigrasi untuk menambahnya menjadi 47 negara.

"Untuk bebas visa ada penambahan dari 30 menjadi 47 negara yang sedang
dibahas di imigrasi. Tidak dari negara-negara yang membawa paham radikal, bukan dari negara-negara yang juga bisa memasukkan narkoba," ujar Yasonna.

Mengenai kerja sama bebas visa dengan Tiongkok, Menkumham mengaku memiliki kebijakan para turis dari Tiongkok harus menggunakan agen perjalanan.

"Di setiap negara kita punya beberapa kebijakan. Tiongkok misalnya, kebijakan supaya dia pakai travel agent, karena dia turis. Jadi ini mekanisme yang kita pakai untuk meningkatkan pariwisata. Dengan pariwisata, pertumbuhan ekonomi diharap lebih cepat," kata Yasonna.