Teten Klaim Keberadaan KSP Sangat Strategis
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengklaim bahwa keberadaan Kantor Staf Presiden (KSP) sangat strategis untuk mendukung kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Teten, keberadaan institusinya ini untuk mendukung agar presiden dapat bekerja cepat.
"Back office dari Presiden agar bisa mengambil keputusan cepat, tepat dan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pembangunan the bottlenecking-nya saya kira di kantor ini," kata Teten di Bina Graha, Jakarta, Kamis, 3 September 2015.
Menurut dia, fungsi KSP saat ini sudah cukup lengkap, sehingga dia hanya akan meneruskan program yang sudah disusun oleh pendahulunya, Luhut Binsar Pandjaitan.
"SDM-nya program-programnya sudah sesuai yang diharapkan presiden, mungkin saya lanjutkan itu. Tapi di perjalanan ada yang dirasa kurang dan disempurnakan, saya ā€ˇpasti akan lakukan perubahan," ujar dia.
Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi mengatakan, sebenarnya fungsi Kantor Staf Kepresidenan hampir sama dengan Sekretariat Kabinet dan Sekretariat Negara.
Jokowi membentuk KSP ini dengan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014. Awalnya, diberi nama Unit Staf Kepresidenan. Namun, pada Februari 2015, Presiden merevisi Perpres Nomor 190 Tahun 2014 menjadi Perpres Nomor 26 Tahun 2015. Namanya berubah, menjadi Kantor Staf Presiden.
Revisi ini rupanya tak hanya mengganti label. Wewenang dan peran lembaga ini juga dahsyat. Sebelumnya, peran lembaga ini sebagaimana tertuang dalam pasal 2 Perpres sebelumnya hanya memberi dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis kepada presiden dan wakil presiden.
Tapi sekarang, selain melakukan tugas tersebut, unit ini juga melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional yang tertuang dalam Nawa Cita.
Kantor Staf Presiden juga bertugas menyelesaikan masalah dalam pelaksanaan program prioritas nasional. Serta percepatan pelaksanaan dan pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Presiden dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) Perpres No. 26/2015 itu.
Tak hanya itu, lembaga ini dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan. Masa jabatan Kepala Staf Presiden sama dengan Presiden, lima tahun. Kepala Kantor Staf Presiden juga diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.