Selamat Dari Hukuman Mati, TKI Satinah Tiba di Tanah Air
Rabu, 2 September 2015 - 16:42 WIB
Sumber :
- Hartini Apriliasari
VIVA.co.id
- Setelah melalui proses yang sangat panjang, tenaga kerja Indonesia yang sebelumnya terancam hukuman mati atas kasus pembunuhan di Arab Saudi akhirnya dapat menghirup udara bebas. TKW asal Desa Kalisidi, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah itu akhirnya dipulangkan ke Tanah Air hari ini.
Berdasarkan informasi di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Jawa Tengah, Satinah telah dipulangkan dari Arab Saudi dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Rabu, 2 September 2015 siang tadi.
Baca Juga :
Diketahui, kasus hukum dan admisnistrasi terhadap Satinah binti Jumadi Amad telah selesai pada tanggal 30 Agustus 2015.
Sebelumnya, pada tanggal 15 April 2015, pengadilan di Provinsi Buraidah telah menjatuhkan putusan terhadap tuntutan hak umum Satinah dengan vonis delapan tahun penjara. Vonis terdiri dari tiga tahun atas tuduhan berbuat zina dan mengambil uang serta lima tahun tuduhan pembunuhan secara sengaja.
Mengingat Satinah telah dipenjara sejak 16 Juni 2007, dengan sendirinya, Satinah dibebaskan karena telah mencukupi delapan tahun masa tahanan.
Satinah sebelumnya dituntut hukuman mati qishas karena melakukan pembunuhan terhadap majikannya, Nura Al Gharib (70), pada tanggal 17 Juni 2007. Pada tahun 2008, semula Satinah divonis dengan hukuman mati. Namun, dengan berbagai upaya pembelaan oleh berebagai pihak, akhirnya pada tahun 2009 hukuman diturunkan menjadi qishas.
Semula Satinah akan dieksekusi pada 21 Juni 2011, tetapi dengan upaya pemerintah, eksekusi tersebut dapat ditunda guna memberikan kesempatan lebih luas mengupayakan pemaafan. Ahli waris korban pada awalnya bersedia memberikan maaf dengan diat sebesar 10 juta riyal (sekitar Rp 30 miliar), tetapi dalam proses negosiasi akhirnya menjadi 7 juta riyal (sekitar Rp 21 miliar).
Setelah proses negosiasi panjang pada tanggal 19 Mei 2014, Satinah akhirnya menyampaikan kepada Pengadilan Buraidah kesiapan membayar diat sebesar 7 juta riyal (1,1 juta riyal dari pengusaha Arab Saudi, 500.000 riyal dari APJATI, dan 5,4 juta riyal dari APBN).