Bupati Nonaktif Empat Lawang dan Istri Segera Disidang
Rabu, 2 September 2015 - 13:49 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Berkas penyidikan Bupati nonaktif Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, dan istrinya, Suzanna Budi Antoni, dinyatakan lengkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan pengacara mereka, Sirra Prayuna, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 September 2015.
"Hari ini kami baru saja menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti. Saya kira tadi proses administrasi saja, penyerahan berkas dan tersangka," kata Sirrna.
Dia mengaku belum mengetahui kapan persidangan kliennya digelar. Namun dia memperkirakan persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Locus delicti (tempat kejadian perkara), kan, di Jakarta," ujarnya.
Suap
Budi dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat perintah penyidikan yang diterbitkan KPK pada 25 Juni 2015. Mereka disangka melakukan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengauhi putusan perkara.
Tersangka Budi dan Suzanna dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penyuapan yang dilakukan Budi dalam sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) terungkap dalam dakwaan Akil Mochtar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2014.
Dalam dakwaan itu, Akil menerima sejumlah uang dari Bupati Empat Lawang untuk memenangkannya dalam sengketa pilkada. Suap yang diberikan kepada Akil sebesar Rp1 miliar dan US$500 ribu.
Keterangan tidak benar
Tidak hanya dijerat pasal tentang tindak pidana suap, keduanya juga disangka telah memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan. Keduanya dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada analisis yuridis majelis hakim dalam putusan Akil Mochtar, Bupati Budi serta istrinya diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
"Keterangan saksi Muhtar Ependy, Suzanna Budi Antoni, dan keterangan Budi Antoni patut diragukan," kata Hakim Ketua, Suwidya.
Majelis menilai bahwa ketiganya memberikan keterangan tidak benar terkait uang sebesar Rp10 miliar dan US$500 ribu yang dititipkan di BPD Kalbar cabang Jakarta. Uang itu diduga adalah uang suap yang akan diberikan kepada Akil.
Menurut majelis, dari hasil persidangan, keterangan ketiganya tidak sesuai keterangan sejumlah saksi lain, yakni Iwan Sutaryadi, Risna Hasriliyanti, Rika Fatmawati, Heri Purnomo, Nugroho, Miko Fanji Tirtayasa, dan Dewi Koryani.
Baca Juga :
Hal itu juga diperkuat bukti-bukti di persidangan berupa kartu C1, merchandise Pilkada, bon pemesanan merchandise, buku rekening atas nama Muchtar Ependy pada BPD Kalbar cabang Jakarta.
Baca Juga :