Penggeledahan Pertamina Foundation Terkait Korupsi Dana CSR

Gedung Pertamina Lapangan Banteng.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Khusus Polri menggeledah kantor Pertamina Foundation di kawasan Simprug, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2015.

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen. Victor Edi Simanjuntak. Hingga saat ini, Penggeledahan masih berlangsung.

Victor mengatakan, penggeledahan yang dilakukan Bareskrim itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana CSR (corporate social responsibility) Pertamina. Penyidik menggeledah ruang kantor Direktur Pertamina Foundation, Bendahara, Data dan Informasi.

"Ada 4 lokasi yang kita geledah," ujar Victor di kantor Pertamina Foundation, Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa, 1 September 2015.

Dalam kasus tersebut, Victor menduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp126 miliar dari total nilai proyek CSR sebesar Rp251 miliar. Victor mengungkapkan proyek tersebut terkait dana CSR Pertamina yang digunakan untuk sejumlah program dari tahun 2012 hingga 2014.

"Programnya Gerakan Menanam Pohon, Sekolah Sobat Bumi, Beasiswa Sobat Bumi dan Sekolah Sepakbola Pertamina," ujar Victor menjelaskan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dari ruang kantor Pertamina Foundation untuk dibawa ke Mabes Polri guna dianalis lebih lanjut untuk proses penyidikan.

Pada Senin sore kemarin, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara satu kasus tindak pidana korupsi. Kasus tersebut sudah diusut Bareskrim sejak dua bulan lalu. Penyidik juga sudah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan tujuh jenis dokumen sebagai barang bukti.

"Nilai proyeknya itu totalnya hampir kurang lebih Rp260 miliar," ujar Victor.

Dia menambahkan, untuk kepastian kerugian negara masih diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mantan Kepala Bagian Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Lemdik Polri itu menepis kasus korupsi yang tengah dia usut ini terkait dengan kasus pidana yang melibatkan salah satu calon pimpinan KPK. Menurut dia, kasus ini sudah dia selidiki sejak dua bulan lebih.

"Saya tidak pernah menyidik kasus Capim KPK, nggak pernah. Jadi jangan pernah campur-adukan profesional Polri dengan pemberitaan-pemberitaan. Ini kan sangat sensitif. Karena ada Pansel KPK, penyidikan ini nggak boleh dicampuradukan."

(mus)