Pansel Segera Jelaskan Klasifikasi Capim KPK kepada DPR
Selasa, 1 September 2015 - 12:03 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih delapan nama calon pimpinan untuk lembaga penegak hukum tindak pidana korupsi itu. Namun pemilihan itu diklasifikasikan berdasarkan empat bagian kompetensi.
Pansel memilih delapan nama itu berdasarkan kemampuan di bidang pencegahan, penindakan, manajemen, dan supervisi koordinasi monitoring. Pansel akan berkomunikasi dengan DPR untuk menjelaskan ihwal klasifikasi itu, termasuk memberikan gambaran tentang pertimbangan delapan nama itu yang dipilih.
"Kami akan memberikan gambaran berkaitan nama yang bersangkutan," kata Ketua Pansel Capim KPK Destry Damayanti kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 1 September 2015.
Dia mengatakan, klasifikasi pimpinan itu dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa KPK membutuhkan pimpinan yang memiliki kapabilitas, seperti empat kategori itu. Dia mengaku mengetahu bahwa DPR memang tak menguji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) berdasarkan klasifikasi kompetensi itu.
"DPR punya hak untuk tidak melihat empat (klasifikasi dari Pansel). Tapi kami punya usulan," katanya.
Baca Juga :
Berikut ini delapan nama calon pimpinan KPK yang lulus seleksi Pansel dan disusun berdasarkan klasifikasi kompetensi:
Pencegahan:
1. Saud Situmorang (Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara)
2. Surya Chandra (Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Atmajaya, Jakarta)
Penindakan:
3. Alexander Marwata (hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat)
4. Brigadir Jenderal Basariah Panjaitan (pengajar pada Sekolah Staf dan Pimpinan Polri)
Manajemen:
5. Agus Raharjo (mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
6. Sujanarko (Direktur Pembinaan Jaringan kerjasama KPK)
Supervisi, koordinasi, monitoring:
7. Johan Budi (Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK)
8. La Ode Muhammad Syarief (Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar)