Kejagung Sita Mobil Listrik di Universitas Indonesia

Kejagung Sita Barang Bukti Mobil Listrik Proyek Dahlan Iskan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Tim Jaksa Penyidik Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung bergerak cepat dalam mengumpulkan sejumlah bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik pada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jaksa Pidsus kembali menyita satu unit mobil listrik yang dihibahkan ke Universitas Indonesia (UI).

“Kemarin tim menyita mobil listrik, mobil yang disita berada di UI, sisanya masih ada satu lagi di ITB,” ujar Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin saat dihubungi media pada Selasa, 1 September 2015.

Meski begitu, mobil yang baru disita masih berada di UI dan belum dipindahkan Kejagung karena kondisi mesin mogok.

Sarjono mengatakan, sebelumnya, penyidik juga telah menyita satu unit mobil listrik dari sejumlah perguruan tinggi, seperti penyitaan yang dilakukan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Riau, Universitas Brawijaya Malang dan beberapa perguruan tinggi lain.

Atas kasus dengan nilai proyek mencapai Rp32 milliar itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Agus Suherman yang saat kasus terjadi merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian BUMN dan Dasep Ahmadi selaku Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang mendapatkan tender membuat mobil-mobil tersebut.

Pengadaan mobil listrik ini sebenarnya diadakan untuk menyukseskan perhelatan Konferensi APEC (Asia Pasific Economic Cooperation) di Bali pada Oktober 2013. Saat itu, tiga BUMN mendanai proyek pengadaan 16 unit mobil tersebut. BUMN tersebut adalah PT BRI, PT PGN dan PT Pertamina.

Namun, pascaperhelatan APEC, mobil-mobil tersebut malah dihibahkan ke beberapa kampus. (ase)