Mandra: Orang yang Makan Cabai, Saya yang Kena Pedasnya
Senin, 31 Agustus 2015 - 20:39 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id - Direktur Utama PT Viandra Production yang juga komedian, Mandra Naih mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Pada eksepsinya, Mandra menyebut bahwa dia merupakan korban dalam perkara ini. Menurut Mandra, dia hanya terseret perkara atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain.
"Saya ini ibaratnya orang yang makan cabai, saya yang kena pedasnya. Orang yang korupsi, saya yang dipenjara," ujar Mandra saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 31 Agustus 2015.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan program siap siar di LPP TVRI itu menyatakan bahwa dia tidak melakukan sesuai yang didakwakan Jaksa.
Mandra lantas menjelaskan bahwa dia diminta oleh Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image untuk membuka rekening di Bank Victoria. Iwan merupakan orang yang bermaksud menjual film bekas milik Mandra kepada TVRI.
Menurut Mandra, dia awalnya tidak menyetujui pembukaan rekening di Bank Victoria itu. Namun lwan meyakinkan Mandra dengan mengatakan bahwa itu merupakan peraturan TVRI.
Mandra lantas menuruti permintaan Iwan dengan memberikan surat kuasa kepada menantu lwan bernama Andi Diansyah untuk mengurus pemuatan rekening.
"Karena Iwan bilang bgitu, saya tidak punya pikiran jelek, jadi saya ikutin saja," ujar Mandra.
Mandra terlihat sempat menangis ketika membacakan eksepsi tersebut. Terutama pada saat dia meminta maaf kepada orang-orang terdekatnya, termasuk keluarga.
"Saya minta maaf sama teman-teman artis, kru artis, saya jadi punya utang. Uang saya buat produksi, yang dari Iwan Rp1,4 miliar. Saya juga pinjam dari Standard Chartered, film-film itu belum selesai, saya masuk penjara. Rumah saya disita dua hari lalu karena belum bisa bayar. Bahkan buat bayar kru, ada rumah yang dari hasil syuting Si Doel, itu juga saya jual, masih kurang, rumah ditempati Mpok (kakak) saya," ujar dia, menangis.
Mandra juga memohon maaf pada istrinya. "Saya juga mau minta maaf sama istri saya, karena saya tinggal masuk penjara, dia juga babak belur ekonominya," kata dia.
Pada eksepsinya, Mandra menyebut bahwa dia merupakan korban dalam perkara ini. Menurut Mandra, dia hanya terseret perkara atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain.
"Saya ini ibaratnya orang yang makan cabai, saya yang kena pedasnya. Orang yang korupsi, saya yang dipenjara," ujar Mandra saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 31 Agustus 2015.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan program siap siar di LPP TVRI itu menyatakan bahwa dia tidak melakukan sesuai yang didakwakan Jaksa.
Mandra lantas menjelaskan bahwa dia diminta oleh Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image untuk membuka rekening di Bank Victoria. Iwan merupakan orang yang bermaksud menjual film bekas milik Mandra kepada TVRI.
Menurut Mandra, dia awalnya tidak menyetujui pembukaan rekening di Bank Victoria itu. Namun lwan meyakinkan Mandra dengan mengatakan bahwa itu merupakan peraturan TVRI.
Mandra lantas menuruti permintaan Iwan dengan memberikan surat kuasa kepada menantu lwan bernama Andi Diansyah untuk mengurus pemuatan rekening.
"Karena Iwan bilang bgitu, saya tidak punya pikiran jelek, jadi saya ikutin saja," ujar Mandra.
Mandra terlihat sempat menangis ketika membacakan eksepsi tersebut. Terutama pada saat dia meminta maaf kepada orang-orang terdekatnya, termasuk keluarga.
"Saya minta maaf sama teman-teman artis, kru artis, saya jadi punya utang. Uang saya buat produksi, yang dari Iwan Rp1,4 miliar. Saya juga pinjam dari Standard Chartered, film-film itu belum selesai, saya masuk penjara. Rumah saya disita dua hari lalu karena belum bisa bayar. Bahkan buat bayar kru, ada rumah yang dari hasil syuting Si Doel, itu juga saya jual, masih kurang, rumah ditempati Mpok (kakak) saya," ujar dia, menangis.
Mandra juga memohon maaf pada istrinya. "Saya juga mau minta maaf sama istri saya, karena saya tinggal masuk penjara, dia juga babak belur ekonominya," kata dia.